BMT NU Sejahtera Kota Semarang didirikan pada tahun 2007 dengan Akta Notaris Badan Hukum sebagai Koperasi No.180.08/305
yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2007. Eksistensi BMT NU Kota
Semarang merupakan manifestasi dari hasil pemikiran kalangan nahdhiyyin
(NU) terkait masalah pengembangan ekonomi umat Islam. Hal ini disebabkan
banyaknya di kalangan umat Islam yang masih membutuhkan bantuan
pengembangan usaha, khususnya yang masih dalam tingkat usaha kecil dan
mikro. Menjamurnya berbagai lembaga keuangan mikro yang memiliki paket
konsumen tersendiri di masyarakat membuat BMT NU Sejahtera pun berupaya
menjadi kompetitor profesional mengusung visi Memberdayakan Perekonomian
Warga Nahdyiyyin Semakin Sukses dan Sejahtera.
Dalam Konfercab (Konferensi Cabang) NU tahun 2006, semua sepakat bahwa
PCNU harus mendirikan lembaga keuangan berbasis syari’ah. Putusan
tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Koperasi oleh PCNU
Semarang dengan nama Koperasi NU Sejahtera atau Koperasi NUS. Langkah
ini kemudian dikembangkan dan akhirnya pada tahun 2007 dibentuklah
Baitul mal wa tamwil (BMT) dengan nama yang sama yakni BMT NU Sejahtera.
Dalam penggunaan nama “Sejahtera” terkandung harapan dan sekaligus
tujuan pendirian BMT, dan pada tanggal 6 Oktober 2014, sesuai dengan Perubahan
Anggaran Dasar No: 78/Lap-PAD/X/2014 dari Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah Republik Indonesia Kopersi Nusa Ummat Sejahtera merubah nama
menjadi Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Nusa Ummat Sejahtera.
Harapan dan tujuan tersebut tidak lain
adalah agar KSPPS BMT NU Sejahtera mampu menjadi sarana warga Nahdhiyyin pada
khususnya maupun umat Islam pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan
hidup yang harmonis, aman dan tepat guna. Sehingga ketimpangan sosial
yang muncul di masyarakat lambat laun berkurang. Aplikasi dari hal
tersebut diwujudkan dalam dua aplikasi pelayanan yang disediakan di KSPPS BMT
NU Sejahtera dalam bentuk simpanan dan pembiayaan.
Produk simpanan prinsip muamalah
syariah yang dikeluarkan adalah simpanan dalam bentuk wadiah (tabungan)
dengan menggunakan pola keuntungan yang diistilahkan bonus dan simpanan
berjangka dengan prinsip untung bagi hasil. Sedangkan produk pembiayaan
yang ada di KSPPS BMT NU Sejahtera hanya satu yakni pembiayaan dengan system
murobahah. Keterbukaan dan kejujuran selalu menjadi prinsip KSPPS BMT NU
Sejahtera bekerjasama dengan semua akhwan bisnisnya. Tanggung jawab
penuh menjalankan profesionalisme kerja para karyawannya, memperoleh
hasil perkembangan KSPPS BMT NU Sejahtera saat ini mencapai lebih dari 30
cabang yang tersebar diseluruh wilayah Jawa Tengah. Doakan kami untuk
melaju bersaing di kancah Nasional, silaturahmi anda pembaca yang
budiman selalu kami tunggu kritik dan sarannya..