Kamis, 20 Oktober 2016



BMT NU Sejahtera Kota Semarang didirikan pada tahun 2007 dengan Akta Notaris Badan Hukum sebagai Koperasi No.180.08/305 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2007. Eksistensi BMT NU Kota Semarang merupakan manifestasi dari hasil pemikiran kalangan nahdhiyyin (NU) terkait masalah pengembangan ekonomi umat Islam. Hal ini disebabkan banyaknya di kalangan umat Islam yang masih membutuhkan bantuan pengembangan usaha, khususnya yang masih dalam tingkat usaha kecil dan mikro. Menjamurnya berbagai lembaga keuangan mikro yang memiliki paket konsumen tersendiri di masyarakat membuat BMT NU Sejahtera pun berupaya menjadi kompetitor profesional mengusung visi Memberdayakan Perekonomian Warga Nahdyiyyin Semakin Sukses dan Sejahtera.     Dalam Konfercab (Konferensi Cabang) NU tahun 2006, semua sepakat bahwa PCNU harus mendirikan lembaga keuangan berbasis syari’ah. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Koperasi oleh PCNU Semarang dengan nama Koperasi NU Sejahtera atau Koperasi NUS. Langkah ini kemudian dikembangkan dan akhirnya pada tahun 2007 dibentuklah Baitul mal wa tamwil (BMT) dengan nama yang sama yakni BMT NU Sejahtera. Dalam penggunaan nama “Sejahtera” terkandung harapan dan sekaligus tujuan pendirian BMT, dan pada tanggal 6 Oktober 2014, sesuai dengan Perubahan Anggaran Dasar No: 78/Lap-PAD/X/2014 dari Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Kopersi Nusa Ummat Sejahtera merubah nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Nusa Ummat Sejahtera.
   Harapan dan tujuan tersebut tidak lain adalah agar KSPPS BMT NU Sejahtera mampu menjadi sarana warga Nahdhiyyin pada khususnya maupun umat Islam pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan hidup yang harmonis, aman dan tepat guna. Sehingga ketimpangan sosial yang muncul di masyarakat lambat laun berkurang. Aplikasi dari hal tersebut diwujudkan dalam dua aplikasi pelayanan yang disediakan di KSPPS BMT NU Sejahtera dalam bentuk simpanan dan pembiayaan.
   Produk simpanan prinsip muamalah syariah yang dikeluarkan adalah simpanan dalam bentuk wadiah (tabungan) dengan menggunakan pola keuntungan yang diistilahkan bonus dan simpanan berjangka dengan prinsip untung bagi hasil. Sedangkan produk pembiayaan yang ada di KSPPS BMT NU Sejahtera hanya satu yakni pembiayaan dengan system murobahah. Keterbukaan dan kejujuran selalu menjadi prinsip KSPPS BMT NU Sejahtera bekerjasama dengan semua akhwan bisnisnya. Tanggung jawab penuh menjalankan profesionalisme kerja para karyawannya, memperoleh hasil perkembangan KSPPS BMT NU Sejahtera saat ini mencapai lebih dari 30 cabang yang tersebar diseluruh wilayah Jawa Tengah. Doakan kami untuk melaju bersaing di kancah Nasional, silaturahmi anda pembaca yang budiman selalu kami tunggu kritik dan sarannya..